Jepara- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pecangaan mengelar sosialisasi pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jepara tahun 2012, pada senin (22/8) di gedung Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama’ (MWCNU) kecamatan setempat.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh 70 peserta dari berbagai elemen organisai pelajar, diantaranya adalah dari Orgabisasi siswa intra sekolah (OSIS), Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat IPNU-IPPNU Se Kecamatan Pecangaan.
Khoirul, anggota PPK mengungkapkan bahwa semenjak ditetapkannya Undang-Undang tentang Otonomi Daerah setiap Kabupaten atau Kota dapat menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu). “Undang-Undang No. 12 tahun 2008 dengan jelas menegaskan tetang penyelenggaraan Pemilihan Umum, selain itu juga didukung dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemda dan UU No. 22 tahun 2004 mengenai Pemilu,” Ungkap khoirul.
Pada Pemilu yang akan dilaksanakan tanggal 29 Januari 2011 nanti, KPUD kabupaten Jepara telah membentuk 16 PPK, serta mempersiapkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) yang bertugas untuk memonotoring terhadap berjalannya Pilbub Jepara, serta menindak lanjuti laporan tindak kecurangan dalam Pemilu.
Ketua PPK Kecamatan Pecangaan, Budi Sulistiawan mengatakan bahwa sosialisasi Pilbup ini diadakan sebagai upaya untuk mengurangi angka golongan putih (Golput). “Masyarakat Jepara mempunyai kesadaran politik yang rendah hal itu terbukti dengan presentasi pemilu di Jepara. Pada pemilihan Presiden presentasi pemilih mencapai 74 %, Pemilihan legislatif 71 %, pemilihan Gubernur 69 % dan presentasi terendah pada Pilbup yang hanya mencapai 55,7 %,” terangnya.
“Generasi muda seharusnya mempunyai kesadaran politik sehingga partisipasi kelompok muda sangat di nati untuk menentukan kemajuan Jepara lima tahun mendatang,” punkasnya.(rmm)
Sosialisasi tersebut diikuti oleh 70 peserta dari berbagai elemen organisai pelajar, diantaranya adalah dari Orgabisasi siswa intra sekolah (OSIS), Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat IPNU-IPPNU Se Kecamatan Pecangaan.
Khoirul, anggota PPK mengungkapkan bahwa semenjak ditetapkannya Undang-Undang tentang Otonomi Daerah setiap Kabupaten atau Kota dapat menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu). “Undang-Undang No. 12 tahun 2008 dengan jelas menegaskan tetang penyelenggaraan Pemilihan Umum, selain itu juga didukung dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemda dan UU No. 22 tahun 2004 mengenai Pemilu,” Ungkap khoirul.
Pada Pemilu yang akan dilaksanakan tanggal 29 Januari 2011 nanti, KPUD kabupaten Jepara telah membentuk 16 PPK, serta mempersiapkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) yang bertugas untuk memonotoring terhadap berjalannya Pilbub Jepara, serta menindak lanjuti laporan tindak kecurangan dalam Pemilu.
Ketua PPK Kecamatan Pecangaan, Budi Sulistiawan mengatakan bahwa sosialisasi Pilbup ini diadakan sebagai upaya untuk mengurangi angka golongan putih (Golput). “Masyarakat Jepara mempunyai kesadaran politik yang rendah hal itu terbukti dengan presentasi pemilu di Jepara. Pada pemilihan Presiden presentasi pemilih mencapai 74 %, Pemilihan legislatif 71 %, pemilihan Gubernur 69 % dan presentasi terendah pada Pilbup yang hanya mencapai 55,7 %,” terangnya.
“Generasi muda seharusnya mempunyai kesadaran politik sehingga partisipasi kelompok muda sangat di nati untuk menentukan kemajuan Jepara lima tahun mendatang,” punkasnya.(rmm)
0 komentar:
Posting Komentar